Artikel Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia
EKT1 & EKT2
Nama Mahasiswa : Saidina Umar S.H
NIM :
2407020180
Jurusan :
Megister Ilmu Hukum
Kelas : B
Tahun Pelajaran :
2024 – 2025
Semester :
II
Mata Kuliah. : Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
Hari & Tgl : Rabu, 11 Juni 2025
Dosen : Dr. Edi Mulyadi, S.E.,M.Si.
ARTIKEL
SEJARAH TERBENTUKNYA PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
EKONOMI DI INDONESIA
ABSTRAK
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia telah mengalami
evolusi yang signifikan sejak masa kemerdekaan hingga era globalisasi. Hukum
tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai katalisator
pembangunan yang menjamin kepastian, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi.
Berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila, sistem hukum
ekonomi Indonesia dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
negara dan masyarakat. Dalam perjalanannya, berbagai regulasi seperti
Undang-Undang Penanaman Modal dan Omnibus Law telah diterbitkan untuk
menarik investasi dan meningkatkan daya saing nasional. Namun, tantangan
seperti ketimpangan sosial, lemahnya penegakan hukum, dan dominasi kepentingan
pasar global menuntut reformasi hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Studi
ini menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi, partisipasi publik, dan
penguatan nilai-nilai konstitusional dalam membentuk sistem hukum yang
mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
A. Pendahuluan
Dalam berbagai kepustakaan dan wacana tentang hukum
banyak peran yang diberikan dan dilibatkan pada hukum sebagai kaidah-kaidah yang
dibentuk dalam pergaulan hidup manusia, di antaranya adalah: Pertama, hukum
sebagai instrumen untuk mengatur kepentingan masyarakat baik individual maupun
kelompok. Kedua, hukum sebagai instrumen pengendali dan sekaligus pembatasan
kekuasaan. Ketiga, hukum sebagai instrumen untuk menciptakan stabilitas dalam
masyarakat dan integritas bangsa. Keempat, hukum sebagai instrumen ataupun
sarana pembaharuan, dalam arti berperan untuk mengarahkan, bahkan mengubah
masyrakat. Masih banyak lagi peranan yang melekat ataupun dilekatkan pada hukum
itu sendiri, seperti sebagai penyempurna dan mengoreksi baik terhadap prilaku
para penyelenggara negara maupun warga negara apabila terjadi pertentangan
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sedemikian banyaknya peran yang
dimainkan dan yang dapat dilakukan oleh hukum, maka tidaklah berlebihan kalau
dikatakan bahwa hukum mempunyai peranan yang strategis dan signifikan dalam meluruskan
pergaulan hidup manusia. Peranan hukum menjadi lebih strategis dan signifikan
lagi manakala diletakkan didalam kerangka negara berdasarkan atas hukum, atau
apa yang oleh umum diterjemahkan sebagai supremasi hukum.
Dalam konteks supremasi hukum, hukum berperan
sebagai penentu akhir didalam mewujudkan dan mengukur pelaksanaan dan penegakan
kebenaran dan keadilan yang berlaku bagi semua orang, jadi hukum yang
“supremasi” adalah hukum yang benar dan adil bagi semua orang tanpa membedakan
atribut sosial yang melekat pada diri setiap orang dalam pergaulan hidup
bersama. Sekurang-kurangnya hukum yang benar dan adil bagi kebanyakan orang,
dan bukan segelintir atau sekelompok orang.
Prinsip inilah yang seharusnya menjadi dasar dan
titik tolak dalam pelaksanaan pembangunan dan pemulihan ekonomi sebagai konsekuensi
dari salah satu penyelenggara negara yang digariskan Undang-Undang Dasar 1945
yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukun (rechtstaat)
tidak berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat). Karena itu segala wacana,
gagasan pemikiran dan kajian tentang peranan hukum dalam pembangunan dan pemulihan ekonomi, harus
dikembalikan dan diletakkan dalam kerangka sendi negara berdasarkan atas hukum
atau supremasi hukum. Dalam era globalisasi yang berproses terjadi dan tercipta
saat ini, prinsip penyelesaian sengketa mulai ditanamkan sebagai falsafah bagi
dunia dagang, penyelesaian sengketa akan sama maknanya dengan pemaksaan atau
penegakan hukum. Setiap penyelesaian sengketa atau perkara, bertujuan untuk
memaksakan penyelesaian dan pembunuhan hak serta kewajiban hukum. Untuk itu
penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa, memerlukan suatu sistem. Pada
kenyataan dalam praktek dikenal beberapa sistem pemaksaan penegakan hukum. Ada
sistem efektif, hanya saja tidak legal, keefektifan sistemnya bersifat
melanggar hokum karena operasionalnya dilakukan oleh pihak atau badan yang
tidak berwenang untuk itu. Di antara sistem hukum yang bertujuan untuk
melakukan penegakan hukum tersebut, terdapat sistem hukum yang dikenal dengan formal
and official law enforcement system. Di Indonesia lembaga atau badan yang
mempunyai kekuasaan formal and official adalah badan-badan peradilan,
yang ditegaskan dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang Undang Dasar 1945 yang lebih
lanjut diatur dalam pasal 3 Undang-Undang l4/1970 yang diubah dengan
Undang-Undang No.35/1999, yang dalam Pasal 3 nya dinyatakan bahwa lembaga
peradilan negara yang berhak dan berwenang melakukan pemaksaan penegakan hukum
yang berkenaan dengan sengketa (perkara). Dengan demikian cara penegakan hukum
secara formil dan sah hendaknya diselesaikan oleh Pengadilan dengan
menyelenggarakan proses persidangaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum
acara atau sesuai dengan tatacara beracara (due to process). Di samping
itu dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 14/1970 juncto UndangUndang No.
35/1999 juga diperbolehkan penyelesaian perkara (sengketa) di luar pengadilan
atas dasar perdamaian atau arbitrase hak ini diatur dengan Undang-Undang
No. 30/1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
B. Sejarah
Terbentuknya Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia
Sejarah terbentuknya peranan
hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dapat ditelusuri sejak zaman
kolonial Belanda hingga saat ini. Berikut adalah garis besar sejarah
terbentuknya peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia:
1.
Zaman Kolonial Belanda (1602-1945)
Pada masa kolonial Belanda,
hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum kolonial Belanda yang dirancang
untuk melayani kepentingan ekonomi kolonial. Hukum ini mengatur kegiatan
ekonomi, seperti perdagangan, pertanian, dan pertambangan, untuk kepentingan
Belanda.
2.
Masa Kemerdekaan (1945-1960)
Setelah kemerdekaan
Indonesia pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mulai membangun sistem hukum
yang baru untuk mengatur kegiatan ekonomi. Pada masa ini, pemerintah Indonesia
mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ekonomi,
seperti Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Perindustrian.
3.
Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Orde Baru,
pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan ekonomi yang lebih liberal dan
terbuka. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan ekonomi, seperti Undang-Undang No. 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
4.
Masa Reformasi (1998-sekarang)
Pada masa reformasi,
pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan ekonomi yang lebih demokratis
dan transparan. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan ekonomi, seperti Undang-Undang No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
5.
Tantangan
dan Harapan:
Indonesia masih menghadapi
tantangan dalam merumuskan dan menegakkan hukum yang efektif untuk pembangunan
ekonomi. Faktor-faktor seperti kepastian hukum, penegakan hukum yang adil,
dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan menjadi kunci keberhasilan
Sejarah Hukum Ekonomi
Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil
Salim mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Sistem ekonomi pasar
dengan unsur perencanaan
- Berprinsip
keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas
perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat
- Kerakyatan, artinya
sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
- Kemanusiaan,
maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan.
Hukum pembangunan
ekonomi
Dalam fungsinya sebagai
sarana pembangunan, maka hukum itu menurut Michael Hager dapat mengabdi dalam
3(tiga) sektor yaitu :
- Hukum sebagai alat
penertib (ordering). Dalam rangka penertiban ini hukum dapat
menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan
pemecahan sengketa yang mungkin timbul melalui suatu hukum acara yang
baik.Iapun dapat meletakkan dasar hukum (legitimasy) bagi
penggunaan kekuasaan;
- Hukum sebagai alat
penjaga kesimbangan (balancing). Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan
dan kehamonisan antara kepentingan negara/kepentingan umum dan kepentingan
perorangan.
- Hukum sebagai
katalisator Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk dapat
memudahkan terjadinya proses peubahan melalui pembaharuan hukum (law
reform) dengan bantuan tenaga kreatif dibidang propesi hukum.
Sejarah singkat Hukum dan
Pembangunan itu adalah terjemahan dari Law and Development, yang mulai
berkembang di Amerika Serikat sesudah perang dunia kedua. Jika merunut
pada pengertian yang dikembangkan di Amerika khususnya yang berhubungan dengan
organisasi United States Agency for Interantional Development (USAID)
dan lembaga seperti Ford Foundation atau Rockefeller Foundation, maka
perkembangan hukum dan pembangunan dapat dibaca dari upaya lembaga-lembaga ini
dalam mempengaruhi dan memperkenalkan kepada negara-negara berkembang dalam
melakukan pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Peranan Undang – Undang No 5
Tahun 1999 Tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat dalam pembangunan ekonomi
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas dapat kita lihat peranan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Tentang
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pembangunan
ekonomi adalah sebagai berikut :
- Memberi kebebasan
kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, tetapi kebebasan tersebut
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam undang-undang tersebut.
Misalnya, adanya larangan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% untuk
satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (Pasal 17), dan penguasaan
pangsa pasar lebih dari 75% untuk dua atau tiga pelaku usaha (Pasal 25
ayat 2 huruf b).
- Pengusaha akan saling
bersaing atau berkompetisi secara sehat karena adanya kepastian hukum
sehingga dapat menimbulkan upaya-upaya peningkatan efisiensi,
produktivitas, dan kualitas produk yang dihasilkan. Pada akhirnya jika
efesiensi ekonomi melalui kegiatan usaha meningkat maka pembangunan
ekonomi juga akan meningkat.
- Meningkatkan jumlah
pengusaha sehingga turut meningkatkan perekonomian bangsa. Hal ini karena
sektor-sektor ekonomi tidak dikuasai oleh sebagian kecil kelompok. Seluruh
individu dan lapisan masyarakat diberikan kesempatan yang sama dalam
melakukan kegiatan usaha sehingga kesejahterahan masyarakat dapat lebih
merata dan meningkat.
- Kegiatan-kegiatan yang
dilarang dalam Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu monopoli, monopsoni,
penguasaan pasar, dan persekongkolan dan perjanjian yang dilarang yaitu
mencakup oligopoly, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust,
oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan
pihak luar negeri. Semua praktek perjanjian dan kegiatan yang dilarang
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah bentuk kegaiatan usaha yang tidak
fair atau curang karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya
struktur pasar yang monopolistik dan bersifat menghambat terciptanya
pelakupelaku usaha baru.
C. Perkembangan
Hukum Ekonomi di Indonesia
Perkembangan hukum ekonomi
di Indonesia saat ini ditandai dengan beberapa hal, seperti:
1.
Liberalisasi ekonomi dan perdagangan
2.
Privatisasi BUMN
3.
Pengembangan ekonomi syariah
4.
Penguatan lembaga keuangan dan pasar modal
5.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam
kegiatan ekonomi
Dalam beberapa tahun
terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk
meningkatkan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi, seperti:
1.
Pembentukan lembaga pengawas dan regulator ekonomi
2.
Penguatan sistem hukum dan penegakan hukum
3.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam
kegiatan ekonomi
Dengan demikian, peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia
terus berkembang dan meningkat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
D. Peranan
Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat penting dan strategis.
Berikut adalah beberapa peranan hukum dalam pembangunan ekonomi:
1.
Menciptakan Kepastian Hukum: Hukum menyediakan
kerangka hukum yang jelas dan pasti untuk kegiatan ekonomi, sehingga investor
dan pelaku ekonomi dapat melakukan kegiatan dengan lebih yakin dan aman.
2.
Melindungi Hak-Hak Ekonomi: Hukum melindungi hak-hak
ekonomi individu dan perusahaan, seperti hak atas properti, hak atas kekayaan
intelektual, dan hak atas kontrak.
3.
Mengatur Kegiatan Ekonomi: Hukum mengatur kegiatan
ekonomi untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sehat dan tidak adil, seperti
monopoli, persaingan tidak sehat, dan penipuan.
4.
Meningkatkan Kepatuhan dan Ketaatan: Hukum
meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pelaku ekonomi terhadap peraturan dan
regulasi yang berlaku.
5.
Mendorong Investasi: Hukum yang jelas dan pasti
dapat mendorong investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sehingga
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
6.
Melindungi Konsumen: Hukum melindungi konsumen dari
praktik-praktik yang tidak adil dan tidak sehat, seperti penipuan dan penjualan
barang yang tidak sesuai dengan standar.
7.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Hukum
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan ekonomi, sehingga
dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi.
Pembangunan ekonomi
merupakan salah satu tujuan utama negara untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam mencapai tujuan tersebut, hukum memiliki peranan yang sangat
penting dan strategis. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengatur
dan mengawasi kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan
kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor.
1.
Menciptakan Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan
salah satu faktor yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Hukum yang
jelas dan pasti dapat memberikan kepastian bagi investor dan pelaku ekonomi
untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan lebih yakin dan aman. Dengan demikian,
hukum dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.
Melindungi Hak-Hak Ekonomi
Hukum juga berfungsi untuk
melindungi hak-hak ekonomi individu dan perusahaan. Hak-hak ekonomi tersebut
meliputi hak atas properti, hak atas kekayaan intelektual, dan hak atas
kontrak. Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku ekonomi dapat melakukan kegiatan
ekonomi dengan lebih aman dan yakin.
3.
Mengatur Kegiatan Ekonomi
Hukum juga berfungsi untuk
mengatur kegiatan ekonomi untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sehat dan
tidak adil. Praktik-praktik tersebut meliputi monopoli, persaingan tidak sehat,
dan penipuan. Dengan adanya regulasi yang efektif, kegiatan ekonomi dapat
berjalan dengan lebih sehat dan adil.
4.
Meningkatkan Investasi
Hukum yang jelas dan pasti
dapat meningkatkan investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Investasi merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam pembangunan
ekonomi. Dengan adanya investasi, kegiatan ekonomi dapat meningkat dan pertumbuhan
ekonomi dapat tercapai.
5.
Melindungi Konsumen
Hukum juga berfungsi untuk
melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak adil dan tidak sehat.
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat tentang
produk dan jasa yang mereka beli. Dengan adanya perlindungan hukum, konsumen
dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan lebih aman dan yakin.
6.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Hukum juga berfungsi untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan ekonomi.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan faktor yang sangat penting dalam
menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi. Dengan adanya
transparansi dan akuntabilitas, kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lebih
sehat dan adil.
E. Kesimpulan
Dalam pembangunan ekonomi,
hukum memiliki peranan yang sangat penting dan strategis. Hukum tidak hanya
berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi, tetapi
juga sebagai sarana untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan
investor. Dengan demikian, pemerintah dan lembaga hukum harus bekerja sama
untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan efisien dalam mendukung
pembangunan ekonomi.
Dalam konteks pembangunan
ekonomi, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan
yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Oleh
karena itu, pemerintah dan lembaga hukum harus bekerja sama untuk menciptakan
sistem hukum yang efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan ekonomi.
F.
Literatur
UUD
1945,
Undang-Undang No. 22 Tahun
1957 Tentang
Perindustrian.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1967
Tentang Penanaman
Modal Asing.
Undang-Undang No. 25 Tahun
2007 Tentang Penanaman
Modal.
Undang
– Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pembangunan ekonomi
M.
Irsan Nasution: Peranan
Hukum dalam Membangun Ekonomi
Hermayulis, “Pengadilan Niaga dari Perspektif Pencari Keadilan”,
dalam Kertas Kerja Workshop di Jakarta Tahun 2002, hlm. 5.
https://pascasarjana.umsu.ac.id/sejarah-hukum-ekonomi-indonesia/
Komentar
Posting Komentar