Artikel Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia

EKT1 & EKT2


Nama Mahasiswa         : Saidina Umar S.H

NIM                                 : 2407020180

Jurusan                          : Megister Ilmu Hukum

Kelas                               : B

Tahun Pelajaran            : 2024 – 2025

Semester                        : II

Mata Kuliah.                    : Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

Hari & Tgl                        : Rabu, 11 Juni 2025

Dosen                             : Dr. Edi Mulyadi, S.E.,M.Si.

 

 

 

 

 

ARTIKEL

SEJARAH TERBENTUKNYA PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

 

ABSTRAK

 

Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan sejak masa kemerdekaan hingga era globalisasi. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai katalisator pembangunan yang menjamin kepastian, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi. Berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila, sistem hukum ekonomi Indonesia dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat. Dalam perjalanannya, berbagai regulasi seperti Undang-Undang Penanaman Modal dan Omnibus Law telah diterbitkan untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing nasional. Namun, tantangan seperti ketimpangan sosial, lemahnya penegakan hukum, dan dominasi kepentingan pasar global menuntut reformasi hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Studi ini menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi, partisipasi publik, dan penguatan nilai-nilai konstitusional dalam membentuk sistem hukum yang mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

 

 

A.    Pendahuluan

Dalam berbagai kepustakaan dan wacana tentang hukum banyak peran yang diberikan dan dilibatkan pada hukum sebagai kaidah-kaidah yang dibentuk dalam pergaulan hidup manusia, di antaranya adalah: Pertama, hukum sebagai instrumen untuk mengatur kepentingan masyarakat baik individual maupun kelompok. Kedua, hukum sebagai instrumen pengendali dan sekaligus pembatasan kekuasaan. Ketiga, hukum sebagai instrumen untuk menciptakan stabilitas dalam masyarakat dan integritas bangsa. Keempat, hukum sebagai instrumen ataupun sarana pembaharuan, dalam arti berperan untuk mengarahkan, bahkan mengubah masyrakat. Masih banyak lagi peranan yang melekat ataupun dilekatkan pada hukum itu sendiri, seperti sebagai penyempurna dan mengoreksi baik terhadap prilaku para penyelenggara negara maupun warga negara apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sedemikian banyaknya peran yang dimainkan dan yang dapat dilakukan oleh hukum, maka tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa hukum mempunyai peranan yang strategis dan signifikan dalam meluruskan pergaulan hidup manusia. Peranan hukum menjadi lebih strategis dan signifikan lagi manakala diletakkan didalam kerangka negara berdasarkan atas hukum, atau apa yang oleh umum diterjemahkan sebagai supremasi hukum.

Dalam konteks supremasi hukum, hukum berperan sebagai penentu akhir didalam mewujudkan dan mengukur pelaksanaan dan penegakan kebenaran dan keadilan yang berlaku bagi semua orang, jadi hukum yang “supremasi” adalah hukum yang benar dan adil bagi semua orang tanpa membedakan atribut sosial yang melekat pada diri setiap orang dalam pergaulan hidup bersama. Sekurang-kurangnya hukum yang benar dan adil bagi kebanyakan orang, dan bukan segelintir atau sekelompok orang.

Prinsip inilah yang seharusnya menjadi dasar dan titik tolak dalam pelaksanaan pembangunan dan pemulihan ekonomi sebagai konsekuensi dari salah satu penyelenggara negara yang digariskan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukun (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat). Karena itu segala wacana, gagasan pemikiran dan kajian tentang peranan hukum dalam pembangunan dan pemulihan ekonomi, harus dikembalikan dan diletakkan dalam kerangka sendi negara berdasarkan atas hukum atau supremasi hukum. Dalam era globalisasi yang berproses terjadi dan tercipta saat ini, prinsip penyelesaian sengketa mulai ditanamkan sebagai falsafah bagi dunia dagang, penyelesaian sengketa akan sama maknanya dengan pemaksaan atau penegakan hukum. Setiap penyelesaian sengketa atau perkara, bertujuan untuk memaksakan penyelesaian dan pembunuhan hak serta kewajiban hukum. Untuk itu penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa, memerlukan suatu sistem. Pada kenyataan dalam praktek dikenal beberapa sistem pemaksaan penegakan hukum. Ada sistem efektif, hanya saja tidak legal, keefektifan sistemnya bersifat melanggar hokum karena operasionalnya dilakukan oleh pihak atau badan yang tidak berwenang untuk itu. Di antara sistem hukum yang bertujuan untuk melakukan penegakan hukum tersebut, terdapat sistem hukum yang dikenal dengan formal and official law enforcement system. Di Indonesia lembaga atau badan yang mempunyai kekuasaan formal and official adalah badan-badan peradilan, yang ditegaskan dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang Undang Dasar 1945 yang lebih lanjut diatur dalam pasal 3 Undang-Undang l4/1970 yang diubah dengan Undang-Undang No.35/1999, yang dalam Pasal 3 nya dinyatakan bahwa lembaga peradilan negara yang berhak dan berwenang melakukan pemaksaan penegakan hukum yang berkenaan dengan sengketa (perkara). Dengan demikian cara penegakan hukum secara formil dan sah hendaknya diselesaikan oleh Pengadilan dengan menyelenggarakan proses persidangaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara atau sesuai dengan tatacara beracara (due to process). Di samping itu dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 14/1970 juncto UndangUndang No. 35/1999 juga diperbolehkan penyelesaian perkara (sengketa) di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau arbitrase hak ini diatur dengan Undang-Undang No. 30/1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

 

B.    Sejarah Terbentuknya Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia

Sejarah terbentuknya peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dapat ditelusuri sejak zaman kolonial Belanda hingga saat ini. Berikut adalah garis besar sejarah terbentuknya peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia:

1.     Zaman Kolonial Belanda (1602-1945)

Pada masa kolonial Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum kolonial Belanda yang dirancang untuk melayani kepentingan ekonomi kolonial. Hukum ini mengatur kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, pertanian, dan pertambangan, untuk kepentingan Belanda.

2.     Masa Kemerdekaan (1945-1960)

Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mulai membangun sistem hukum yang baru untuk mengatur kegiatan ekonomi. Pada masa ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ekonomi, seperti Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Perindustrian.

3.     Masa Orde Baru (1966-1998)

Pada masa Orde Baru, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan ekonomi yang lebih liberal dan terbuka. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ekonomi, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

4.     Masa Reformasi (1998-sekarang)

Pada masa reformasi, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan ekonomi yang lebih demokratis dan transparan. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ekonomi, seperti Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

5.     Tantangan dan Harapan:

Indonesia masih menghadapi tantangan dalam merumuskan dan menegakkan hukum yang efektif untuk pembangunan ekonomi. Faktor-faktor seperti kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan menjadi kunci keberhasilan

Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : 

  1. Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
  2.  Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
  3. Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak 
  4.  Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan.

Hukum pembangunan ekonomi 

Dalam fungsinya sebagai sarana pembangunan, maka hukum itu menurut Michael Hager dapat mengabdi dalam 3(tiga) sektor yaitu :

  1. Hukum sebagai alat penertib (ordering). Dalam rangka penertiban ini hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul melalui suatu hukum acara yang baik.Iapun dapat meletakkan dasar hukum (legitimasy) bagi penggunaan kekuasaan; 
  2. Hukum sebagai alat penjaga kesimbangan (balancing). Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan kehamonisan antara kepentingan negara/kepentingan umum dan kepentingan perorangan. 
  3. Hukum sebagai katalisator Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk dapat memudahkan terjadinya proses peubahan melalui pembaharuan hukum (law reform) dengan bantuan tenaga kreatif dibidang propesi hukum. 

 

Sejarah singkat Hukum dan Pembangunan itu adalah terjemahan dari Law and Development, yang mulai berkembang di Amerika Serikat sesudah perang dunia kedua. Jika merunut pada pengertian yang dikembangkan di Amerika khususnya yang berhubungan dengan organisasi United States Agency for Interantional Development (USAID) dan lembaga seperti Ford Foundation atau Rockefeller Foundation, maka perkembangan hukum dan pembangunan dapat dibaca dari upaya lembaga-lembaga ini dalam mempengaruhi dan memperkenalkan kepada negara-negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

 

Peranan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pembangunan ekonomi

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat kita lihat peranan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut : 

  1. Memberi kebebasan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, tetapi kebebasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam undang-undang tersebut. Misalnya, adanya larangan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% untuk satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (Pasal 17), dan penguasaan pangsa pasar lebih dari 75% untuk dua atau tiga pelaku usaha (Pasal 25 ayat 2 huruf b).
  2. Pengusaha akan saling bersaing atau berkompetisi secara sehat karena adanya kepastian hukum sehingga dapat menimbulkan upaya-upaya peningkatan efisiensi, produktivitas, dan kualitas produk yang dihasilkan. Pada akhirnya jika efesiensi ekonomi melalui kegiatan usaha meningkat maka pembangunan ekonomi juga akan meningkat. 
  3. Meningkatkan jumlah pengusaha sehingga turut meningkatkan perekonomian bangsa. Hal ini karena sektor-sektor ekonomi tidak dikuasai oleh sebagian kecil kelompok. Seluruh individu dan lapisan masyarakat diberikan kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan usaha sehingga kesejahterahan masyarakat dapat lebih merata dan meningkat.
  4. Kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan dan perjanjian yang dilarang yaitu mencakup oligopoly, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Semua praktek perjanjian dan kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah bentuk kegaiatan usaha yang tidak fair atau curang karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya struktur pasar yang monopolistik dan bersifat menghambat terciptanya pelakupelaku usaha baru.

 

C.    Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia

Perkembangan hukum ekonomi di Indonesia saat ini ditandai dengan beberapa hal, seperti:

1.     Liberalisasi ekonomi dan perdagangan

2.     Privatisasi BUMN

3.     Pengembangan ekonomi syariah

4.     Penguatan lembaga keuangan dan pasar modal

5.     Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan ekonomi

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi, seperti:

1.     Pembentukan lembaga pengawas dan regulator ekonomi

2.     Penguatan sistem hukum dan penegakan hukum

3.     Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan ekonomi

Dengan demikian, peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia terus berkembang dan meningkat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

D.    Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia

Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat penting dan strategis. Berikut adalah beberapa peranan hukum dalam pembangunan ekonomi:

1.     Menciptakan Kepastian Hukum: Hukum menyediakan kerangka hukum yang jelas dan pasti untuk kegiatan ekonomi, sehingga investor dan pelaku ekonomi dapat melakukan kegiatan dengan lebih yakin dan aman.

2.     Melindungi Hak-Hak Ekonomi: Hukum melindungi hak-hak ekonomi individu dan perusahaan, seperti hak atas properti, hak atas kekayaan intelektual, dan hak atas kontrak.

3.     Mengatur Kegiatan Ekonomi: Hukum mengatur kegiatan ekonomi untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sehat dan tidak adil, seperti monopoli, persaingan tidak sehat, dan penipuan.

4.     Meningkatkan Kepatuhan dan Ketaatan: Hukum meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pelaku ekonomi terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku.

5.     Mendorong Investasi: Hukum yang jelas dan pasti dapat mendorong investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

6.     Melindungi Konsumen: Hukum melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak adil dan tidak sehat, seperti penipuan dan penjualan barang yang tidak sesuai dengan standar.

7.     Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Hukum meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi.

Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan utama negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam mencapai tujuan tersebut, hukum memiliki peranan yang sangat penting dan strategis. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor.

1.     Menciptakan Kepastian Hukum

Kepastian hukum merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Hukum yang jelas dan pasti dapat memberikan kepastian bagi investor dan pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan lebih yakin dan aman. Dengan demikian, hukum dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

2.     Melindungi Hak-Hak Ekonomi

Hukum juga berfungsi untuk melindungi hak-hak ekonomi individu dan perusahaan. Hak-hak ekonomi tersebut meliputi hak atas properti, hak atas kekayaan intelektual, dan hak atas kontrak. Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku ekonomi dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan lebih aman dan yakin.

3.     Mengatur Kegiatan Ekonomi

Hukum juga berfungsi untuk mengatur kegiatan ekonomi untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sehat dan tidak adil. Praktik-praktik tersebut meliputi monopoli, persaingan tidak sehat, dan penipuan. Dengan adanya regulasi yang efektif, kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lebih sehat dan adil.

4.     Meningkatkan Investasi

Hukum yang jelas dan pasti dapat meningkatkan investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Investasi merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Dengan adanya investasi, kegiatan ekonomi dapat meningkat dan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.

5.     Melindungi Konsumen

Hukum juga berfungsi untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak adil dan tidak sehat. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat tentang produk dan jasa yang mereka beli. Dengan adanya perlindungan hukum, konsumen dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan lebih aman dan yakin.

6.     Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Hukum juga berfungsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas merupakan faktor yang sangat penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lebih sehat dan adil.

 

E.    Kesimpulan

Dalam pembangunan ekonomi, hukum memiliki peranan yang sangat penting dan strategis. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan demikian, pemerintah dan lembaga hukum harus bekerja sama untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan ekonomi.

Dalam konteks pembangunan ekonomi, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga hukum harus bekerja sama untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan ekonomi.

 

 

 

F.     Literatur

UUD 1945,

Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 Tentang Perindustrian.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pembangunan ekonomi

M. Irsan Nasution: Peranan Hukum dalam Membangun Ekonomi

Hermayulis, “Pengadilan Niaga dari Perspektif Pencari Keadilan”, dalam Kertas Kerja Workshop di Jakarta Tahun 2002, hlm. 5.

https://pascasarjana.umsu.ac.id/sejarah-hukum-ekonomi-indonesia/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Manfaat Hubungan Dagang Internasional Indonesia dengan Amerika Serikat

Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia

Jurnal Peranan Hukum dan Kebijakan Publik